Selasa, 25 Maret 2008

PROFIL BAHASA INDONESIA

PROFIL
PUSAT KAJIAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (PKPA) ACEH
Center for Study and Child Protection



A. Latar Belakang
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Aceh merupakan perwakilan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) di Medan dalam melaksanakan berbagai program perlindungan anak di Nanggroe Aceh Darussalam. Kehadiran PKPA di Aceh tidak terlepas dari musibah gempa bumi dan tsunami, 26 Desember 2004, dengan berbagai aktifitas respon emergency dibidang perlindungan anak. Dalam perkembangannya, PKPA berkeyakinan masih banyak aspek yang perlu dilakukan dalam meningkatkan harkat dan martabat anak-anak di Aceh.

PKPA menyadari, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Sebagai pemilik masa depan, anak semaksimal mungkin harus dijamin untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Anak memiliki hak azasi manusia yang diakui bangsa-bangsa di dunia dan merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di seluruh dunia. Hak-hak anak adalah bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia yang wajib dilin-dungi, dihormati dan ditegakkan oleh negara baik sebelum maupun sesudah lahir.

Indonesia merupakan negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) tahun 1990. Dengan demikian, Indonesia wajib mengimplementasikan hak-hak anak dalam prog-ram aksi, kebijakan, regulasi hukum yang berpihak dan menjamin terlaksananya hak-hak anak.

Realita bahwa masih banyak anak yang dilanggar dan terbaikan haknya, menjadi korban berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, diskriminasi dan tindakan yang tidak manusiawi menunjukkan masih kurang memadainya perlindungan terhadap anak. Padahal, anak belum cukup mampu melindungi dirinya sendiri. Anak membutuhkan perlindungan memadai dari keluarganya, masyarakat dan pemerintah.

Begitu halnya dengan kondisi perempuan. Banyak praktek kehidupan sosial menempatkan perempuan dalam kondisi subordinasi, terdiskriminasi, termarjinalkan, dilecehkan bahkan menjadi objek tindak kekerasan. Praktek-praktek semacam ini terus berlangsung dalam masyarakat.

B. Visi dan Misi
Visi : Memperjuangkan terciptanya kepentingan terbaik anak
Misi : Advokasi kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
perlindungan anak serta menegakkan hak-hak anak.

C. Program Kerja
1. Penelitian dan pengkajian masalah anak
2. Pendidikan dan pelatihan anak
3. Advokasi litigasi dan non litigasi anak
4. Publikasi dan sosialisasi hak-hak anak
5. Pembangunan dan penguatan jaringan bagi anak
6. Program perlindungan anak pada situasi emergency


D. Unit Layanan
Untuk mencapai sasaran visi dan misi di atas, PKPA membentuk unit-unit yang bertugas merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan melaporkan kegiatan yang dilakukan:

1. DATA, MEDIA DAN INFORMASI
Unit Data, Media dan Informasi melakukan kegiatan:
a. Pengumpulan, penyusunan dan penyajian data: data yang dikumpulkan adalah data yang berkaitan secara langsung dan tidak langsung dengan program di seluruh wilayah kerja dan disusun dalam bentuk database. Data-data yang diperoleh akan sangat berguna untuk melihat keberhasilan dan kegagalan suatu program. Selain bagi lembaga, data tersebut juga dapat diakses pihak berkepentingan baik Pemerintah, NGO local dan internasional, pemerhati anak maupun masyarakat.
b. Penerbitan Media: penerbitan berbagai brosur, leaflet, poster, majalah, buku dan materi bacaan lain yang berisi materi perlindungan anak dan perempuan.
c. Informasi: setiap kegiatan yang dilakukan akan diinformasikan kepada publik melalui konferensi pers, press release di media lokal, nasional dan internasional. Unit ini juga bertugas memberikan informasi seputar program yang telah, sedang dan akan dilaksanakan kepada pihak terkait yang membutuhkan.
d. Dokumentasi: mendokumentasikan setiap data, kegiatan dan berbagai hal yang berkaitan dengan program lembaga secara sistematis. Unit ini juga bertugas untuk menyusun media publikasi dan dokuemntasi yang dibutuhkan oleh stakeholders.


2. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (LITBANG)
Unit ini bertugas melakukan penelitian dan pengkajian ma-salah anak dari berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan dan kesehatan. Monitoring terhadap fenomena sosial di masyarakat dalam konteks implementasi KHA, monitoring masyarakat dampingan dan yang bukan dampingan. Investigasi (primary survey), pengembangan internal staff dan lembaga (capacity staff dan ca-pacity building) dan eksternal (pengembangan program dan target group)


3. UNIT PENDIDIKAN DAN KETERAMPILAN
Unit pendidikan di PKPA melakukan aktifitas yaitu:
a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi anak-anak berusia 03-06 tahun
b. Ruang bermain dan belajar untuk anak di pemukiman warga, lengkap dengan buku bacaan, alat mainan, alat bantu belajar dan perlengkapan sekolah.
c. Pelajaran tambahan mencakup les komputer, les bahasa Inggris, CALISTUNG (cara belajar membaca, menulis dan berhitung) dan pendidikan keagamaan. Kegiatan ini dilakukan secara individual maupun melalui kelompok belajar anak

Dibidang keterampilan PKPA melakukan berbagai pelatihan keterampilan khususnya bagi anak-anak putus sekolah dan anak yang rawan putus sekolah. Selain pelatihan, PKPA juga berupaya mengembangkan unit-unit usaha anak yang telah selesai mengikuti pelatihan. Saat ini telah dibentuk Koperasi Permata Abadi di Kota Jantho yang bergerak dalam usaha jahit dan bordir dan telah menerima berbagai pesanan dalam jumlah bervariasi, seperti jahit-bordir tas, baju seragam, sprei dan pakaian sesuai permintaan. Bagi anak laki-laki di Kota Jantho telah dilakukan pelatihan dan pengembangan usaha sablon.


4. UNIT KESENIAN, OLAHRAGA DAN KEGIATAN ALTERNATIF
Mempromosikan nilai budaya yang dianut masyarakat adalah salah satu cara agar identitas bangsa tetap melekat erat dalam jiwa dan pikiran anak. Berbagai kegiatan seni budaya, olahraga dan kegiatan alternatif bagi anak yaitu:
a. Latihan tari-tarian tradisional dan kontemporer
b. Latihan rapai dan likok
c. Sekolah musik, dengan membentuk group-group musik anak yang berlatih dengan peralatan musik lengkap. Group musik ini menekankan pada musik Aceh dan musik kontemporer
d. Klub sepakbola: bagi anak laki-laki dibentuk untuk menampung minat dan bakat anak dalam sepak bola. PKPA memberikan bantuan dengan pengadaan pelatih sepak bola, seragam, sepatu dan makanan ringan pada setiap latihan.
e. Kegiatan Alternatif: dilakukan secara terjadwal serta didampingi staff PKPA. Anak-anak yang tergabung dalam sekolah musik, klub sepakbola maupun anak dampingan PKPA yang lain senatiasa didorong dan difasilitasi untuk mengikuti kegiatan-kegiatan pengem-bangan minat, bakat dan prestasi anak

5. UNIT ADVOKASI
Layanan advokasi yang diberikan PKPA dalam bidang advokasi mencakup:
a. Bantuan hukum: PKPA akan memberi bantuan hukum atau pendampingan kepada anak korban kekerasan atau anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan dan sidang pengadilan.
b. Konseling: proses pemulihan, reintegrasi dan rehabilitasi anak yang menjadi korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
c. Kesehatan: bantuan layanan kesehatan dasar bagi anak korban maupun sebagai pelaku tindak pidana
d. Advokasi non litigasi: dengan berbagai kegiatan seperti pelaksanaan pelatihan bagi penegak hukum, penerbitan brosur yang berisi kampanye perlindungan anak, pengembangan jaringan antar lembaga perlindungan anak, melakukan public awarness dan pembangunan opini publik, melakukan dialog antar masyarakat, lembaga, pemerintah dan parlemen, menggalang solidaritas, mensosialisasikan produk hukum dan memberi masukan atas hukum yang dibuat lembaga legislatif, ekskutif dan judikatif terutama yang berkaitan dengan anak dan perempuan


7. UNIT KESEHATAN
Unit kesehatan PKPA melakukan berbagai aktifitas yaitu:
a. Layanan kesehatan dasar 24 jam di Balai Pengobatan
b. Mobile klinik ke pemukiman warga
c. Pelayanan penanganan trauma/gawat darurat 24 jam
d. Pemeriksaan dan pemantauan status gizi Balita setiap bulan
e. Pemberian makanan tambahan bagi anak yang mem-butuhkan
f. Pemberian kapsul Vitamin A bagi anak usia 6 bulan – 12 tahun
g. Pemberian obat cacing bagi anak
h. Pemberian bubur bayi, susu balita dan anak, susu ibu hamil dan menyusui, bagi yang membutuhkan
i. Pelayanan khitanan/sirkumsisi
j. Penyuluhan, pencegahan dan promosi kesehatan me-lalui berbagai media dan kegiatan
k. Pendidikan kader kesehatan desa
l. Pendidikan kader kesehatan melalui peer educator di kalangan pelajar SMP dan SMA
m. Pendidikan kesehatan reproduksi, gender, HIV/AIDS dan Narkoba


E. Kerjasama Lembaga
Sejak 17 Januari 2005, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Aceh telah menjalin kerjasama dan mendapat dukungan sejumlah lembaga dan negara donor, yang dilakukan melalui kantor PKPA di Medan atau melalui PKPA Aceh:
1. DEA Germany, emergency response gempa dan tsunami di NAD, (2004-2005)
2. BfDW Germany, program perlindungan anak kor-ban gempa dan tsunami di NAD (2005-2008)
3. GVC Italy-Italian Cooperation, program pendidikan life skliss bagi anak perempuan korban tsunami di Kota Jantho, Aceh Besar (2005-2006)
4. IRD-DRI, program layanan kesehatan dasar bagi IDPs di Kota Jantho (2005-2006)
5. Direct Relief International, program kesehatan di Aceh Besar dan Simeulue (2005-2006)
6. Indonesian-Munchen WV, bantuan alat kesehatan dan pendidikan anak di Jantho (April 2006)
7. Satker Agama Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias (BRR NAD-NIAS) untuk kegiatan Konseling bagi IDPs di Kota Jantho (April 2006)
8. Satker PPAK BRR-NAD Nias, penelitian pekerja anak di sektor perikanan di NAD (Oktober-Desember 2006)
9. ILO-IPEC, penelitian dan pendidikan
10. ICS Italia, program kesehatan di Aceh Besar
11. CA UK, program pendidikan dan pelayanan perlindungan anak di Banda Aceh, Aceh Besar


Banda Aceh, 15 April 2007
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Aceh


Sulaiman Zuhdi Manik
Manager Program

Tidak ada komentar: